Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon untuk menerangkan catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung maupun dapat mendaftar secara online.
Pada artikel kali ini kita akan membahas : Bagaimana cara membuat SKCK secara online. Berikut langkah-langkah yang perlu kalian lakukan :
1. Kunjungi halaman pendaftaran SKCK online : >> skck.polri.go.id << , Lalu klik menu FORM PENDAFTARAN.
2. Selanjutnya kalian akan terhubung ke halaman Satuan Wilayah, dimana tab menu tersebut adalah proses awal dalam pengisian data SKCK online. Adapun data yang harus di isikan adalah sebagai berikut :
2. Selanjutnya kalian akan terhubung ke halaman Satuan Wilayah, dimana tab menu tersebut adalah proses awal dalam pengisian data SKCK online. Adapun data yang harus di isikan adalah sebagai berikut :
- Pilih jenis keperluan
- Pilih kesatuan wilayah sesuai domisili KTP
- Pengisian alamat lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan sesuai KTP
- Pilih cara pembayaran pembuatan SKCK
Apabila sudah di isikan semua, langsung saja klik tombol LANJUT
3. Proses selanjutnya adalah pengisian Data Pribadi. Adapun data yang harus di isikan adalah sebagai berikut :
Gambar 1 : Tampilan Halaman Data Satuan Wilayah SKCK Online |
3. Proses selanjutnya adalah pengisian Data Pribadi. Adapun data yang harus di isikan adalah sebagai berikut :
- Nama lengkap
- Tempat & Tanggal lahir
- Jenis kelamin, Status perkawinan, dan Kewarganegaraan
- Agama, Pekerjaan, dan No. Tlp/HP
- Pengisian alamat lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan sesuai KTP
- Nomor Identitas
Gambar 2 : Tampilan Halaman Data Pribadi SKCK Online |
4. Selanjutnya adalah proses pengisian Data Hubungan Keluarga. Adapun data yang harus di isikan adalah sebagai berikut :
- Data Istri / Suami
- Data Ayah
- Data Ibu
- Data saudara sekandung / Tiri
Gambar 3 : Tampilan Halaman Data Hubungan Keluarga SKCK Online |
5. Proses selanjutnya adalah pengisian Data Pendidikan. Adapun data yang harus di isikan adalah sebagai berikut :
- Tingkat pendidikan
- Nama sekolah / Perguruan tinggi
- Lokasi sekolah / Perguruan tinggi
- Masa tempuh pendidikan, contoh : 2015 - 2018
Apabila sudah di isikan semua, langsung saja klik tombol LANJUT
Gambar 4 : Tampilan Halaman Data Pendidikan SKCK Online |
6. Selanjutnya adalah proses pengisian Data Perkara Pidana. Apabila kalian tidak pernah tersangkut perkara pidana : Pilih Tidak Pernah, namun apabila kalian pernah tersangkut perkara pidana : Pilih Pernah dan silahkan isikan kasus perkara pidananya. Apabila sudah kalian isi, langsung saja klik tombol LANJUT
Gambar 5 : Tampilan Halaman Data Perkara Pidana SKCK Online |
7. Proses selanjutnya adalah pengisian Data Ciri Fisik. Adapun data yang harus di isikan adalah sebagai berikut :
- Ciri fisik : Rambut, Wajah, dan Kulit
- Tinggi dan Berat badan
- Tanda istimewa
- Rumus sidik jari (Tidak di isi juga tidak apa-apa)
Apabila sudah di isikan semua, langsung saja klik tombol LANJUT
Gambar 6 : Tampilan Halaman Data Ciri Fisik SKCK Online |
8. Selanjutnya adalah proses Upload Data Lampiran yang sudah kalian scan. Adapun data yang harus di upload adalah sebagai berikut :
- KTP
- Paspor (Tidak di upload juga tidak apa-apa)
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir / Ijazah terakhir
- Sidik Jari (Kalau tidak ada, Tidak di upload juga tidak apa-apa)
Apabila sudah di isikan semua, langsung saja klik tombol LANJUT
Gambar 7 : Tampilan Halaman Lampiran SKCK Online |
9. Pengisian terakhir adalah pengisian Data Keterangan. Isikan saja pada kolom : Hobi, Alamat Lengkap, dan Alamat email. Apabila sudah di isikan semua, klik tombol PROSES untuk memproses seluruh data yang sudah kalian input ke dalam database web SKCK Polri.
Gambar 8 : Tampilan Halaman Data Keterangan SKCK Online |
10. Setelah selesai memproses data kalian, nantinya akan muncul bukti pendaftaran permohonan SKCK secara Online. Bukti yang nantinya muncul akan Kosong, karena bukti pendaftaran akan dikirimkan ke Email yang sudah kalian input sebelumnya.
Gambar 9 : Tampilan Bukti Kosong & Bukti Pendaftaran Dikirim Melalui Email |
11. Saat kalian datang ke Polsek atau Polres, jangan lupa cetak bukti pendaftaran dan bawa dokumen persyaratannya. Kalian tidak perlu mengisi dokumen lagi, karena sudah mengisi data diri secara Online dan hanya perlu menyerahkan Bukti Pendaftaran Online serta persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen persyaratan pembuatan SKCK dapat kalian lihat DISINI
Gambar 10 : Bukti Pendaftaran SKCK Secara Online |
Bagaimana gesss pendapat kalian untuk artikel : Bagaimana cara membuat SKCK secara online. Semoga ilmunya sudah sampai ke diri kalian yaah gesss dan pastinya saat ini kalian sudah menjadi lebih tahu dan lebih pintar... Hehee
Jangan bosan ya gesss untuk Belajar, karena Belajar itu tidak mengenal usia dan manfaatnya sangat banyak untuk diri kita dan terlebih untuk orang lain. Apabila artikel ini bermanfaat untuk kalian, jangan lupa di share ke teman atau kerabat kalian yaah. Karena salah satu amalan yang tidak terputus adalah : Ilmu yang bermanfaat bagi diri kita dan orang lain.
Terima kasih ya gesss sudah berkunjung ke artikel ini. Sampai ketemu lagi di artikel selanjutnya gesss ...Matur Nuwun...
0 komentar
Posting Komentar